Panmud Hukum Tegaskan Ketelitian dalam Penggunaan Akta Cerai Elektronik (17/07)


Dumai, 17 Juli 2025 – Dalam kegiatan briefing pagi yang berlangsung di ruang PTSP Pengadilan Agama Dumai, Panitera Muda Hukum, Bapak Januardi, mengingatkan seluruh petugas untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan akta cerai elektronik. Beliau menyoroti pentingnya melakukan pengecekan menyeluruh sebelum mencetak atau memvalidasi akta elektronik.
Menurutnya, akta cerai elektronik merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum, sehingga ketidaktelitian dalam proses input data dapat berakibat fatal, baik bagi pengadilan maupun pihak berperkara.
Beliau menambahkan bahwa setiap petugas harus melakukan cross-check data sebelum akta diterbitkan. Kecermatan ini menjadi bagian dari integritas pelayanan dan mencerminkan profesionalisme lembaga peradilan.