Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Pengadilan Agama Bengkalis resmi menerapkan layanan Elektronik Akta Cerai (EAC) sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Kebijakan ini mengacu pada SK Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025. Dengan EAC, masyarakat kini dapat menerima salinan putusan dan akta cerai secara elektronik yang sah dan aman.

Layanan EAC tidak hanya mempercepat proses penerbitan akta cerai, tetapi juga menjamin keaslian dokumen melalui sistem verifikasi digital. Hal ini turut mendukung visi peradilan modern yang adaptif terhadap teknologi dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. EAC diakses secara langsung melalui perangkat elektronik milik pengguna, seperti ponsel pintar.

Selain efisiensi layanan, penerapan EAC juga sejalan dengan gerakan ramah lingkungan melalui pengurangan penggunaan kertas. Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen PA Bengkalis dalam mewujudkan pelayanan prima berbasis digital yang lebih cepat, efisien, dan transparan bagi seluruh pencari keadilan.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***