Menindak lanjuti Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor : w4-a7/46/ot.01.4/5/2016 tertanggal24 Mei 2016 tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Arsip pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berupa Blanko Akta Cerai  yang sudah tidak berlaku lagi pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

alt

Pada hari Jumat 27 Mei 2015, tepatnya pukul 09.00 WIB. di halaman belakang Kantor PA Pasir Pengaraian tempat dilaksanakannya Pemusnahan Sisa Blanko AC tersebut. Acara yang di hadiri Oleh seluruh Panitia diantaranya: Sekretaris PA Pasir Pengaraian  (Alizar, Sm. Hk) sebagai Penanggung Jawab, Wakil Panitera (Drs. H. M. Yusuf Aini) sebagai Ketua Panitia, Panmud Hukum (Edlerman, Amd) Sebagai Sekretaris, dan sebagai Anggota Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana (Pardikas, S.H), Iskhak, S.H (Jurusita Penggati), Amrin, S.H (Jurusita Pengganti),  serta dihadiri oleh Saksi-saksi dalam hal ini diwakili Oleh Hakim PA. Pasir Pengaraian (Ramsyah Sihombing, S.H., M.H dan Zulkifli Firdaus, S.HI) acara tersebut berdasarkan atas  surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Nomor 1128/DjA.3/OT.01.4/5/2016 tanggal 9 Mei 2016 dan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor W4-A/890/OT.01.4/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pemusnahan Blanko Akta Cerai.Perlunya dibentuk Panitia tersebut guna menghindari penyalahgunaan terhadap blanko-blanko AC tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

alt

Acara pemusnahan blanko AC sejumlah 48 Blok @50 set (rangkap 3) di tambah dengan 7 set (rangkap 3) sehingga total semuanya berjumlah 7.221 lembar dengan cara dibakar, Tepat pukul 10.30 WIB. Acara tersebut selesai diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Pemusnahan blanko AC yang dilakukan oleh seluruh Panitia dan saksi-saksi sesuai SK diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

{jcomments on}