Pasir Pengaraian, 8 Juli 2025 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian resmi memberlakukan Akta Cerai Elektronik (e-Akta Cerai) mulai bulan Juli 2025. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Pemberlakuan Akta Cerai Elektronik pada Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

Dengan sistem baru ini, para pihak dalam perkara perceraian dapat mengunduh akta cerai melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung setelah perkara inkrah, tanpa harus menunggu dokumen fisik.

Ketua PA Pasir Pengaraian menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik dan peningkatan efisiensi peradilan. “Melalui akta cerai elektronik, masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.

Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengimbau kepada seluruh pihak pencari keadilan untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situ