Tambusai Utara – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menggelar sidang keliling di Kecamatan Tambusai Utara pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan akses layanan hukum bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan.

Sidang keliling tersebut disambut baik dan antusias oleh masyarakat setempat. Warga merasa terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus perkara hukum, khususnya perkara perceraian dan dispensasi nikah.

“Dengan adanya sidang keliling ini, kami merasa sangat terbantu. Tidak perlu jauh-jauh ke kota,” ujar salah seorang warga yang hadir.

Kegiatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Sahril, S.HI., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta Liza, S.Sy. dan Ogna Alif Utama, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Bertugas sebagai Panitera Sidang yaitu Edlerman, A.Md.

Pelaksanaan sidang berjalan lancar dan tertib, serta tetap mengedepankan prinsip pelayanan prima bagi para pencari keadilan.(MDH)