
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis dan prosedural terhadap sistem EAC sebagai bagian dari upaya transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Narasumber dari Ditjen Badilag menjelaskan bahwa implementasi EAC akan mempercepat pelayanan pencetakan dan penerbitan akta cerai secara digital. “Melalui EAC, pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan terhindar dari risiko pemalsuan dokumen,” ujar narasumber dari Ditjen Badilag.(MK)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

