PARENGAT III www.pa-rengat

6b94a3e5 6314 4615 a905 4ce3c90a2cf7

Bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua PA Rengat, Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pengadilan Agama Rengat melaksanakan rapat terbatas pada rabu (11/06/25). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat selaku Ketua Tim Baperjakat, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H. Dalam kesempatan ini, hadir pula anggota dari unsur Hakim, Miftah Hurrahmah, S.H.,  unsur kepaniteraan, Muhammad yunus, S.H, unsur kesekretariatan, Randi Susatrio, S.E, beserta anggota rapat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tugas pokok Tim Baperjakat adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural. Rapat terbatas yang digelar oleh Tim Baperjakat ini dilaksanakan secara berkala maupun yang mengajukan usulan permohonan mutasi.(MK)