Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis, 26 Juni 2025, Pengadilan Agama Selatpanjang menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung (sidang keliling) di Kecamatan Kecamatan Rangsang Pesisir, Sidang Keliling plus (++) dinamai dengan “MELEKAT” (Melayani Lebih Dekat) dilaksanakan di Desa Sendaur tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan  Rangsang pesisir. Dengan Majelis Sidang Keliling yang beranggotakan Abdurrazaq Firdaus, S.H. dan Ahmad Fauzan Najmi, S.H. serta Panitera Pengganti Dwi Nopmiyani, S.Ag. beserta Tim PTSP Keliling Nia Desnawati ke Desa Sendaur.

Tepat Jam 07.30 WIB seluruh Tim Sidang Keliling berangkat ke tempat lokasi Sidang Keliling Perjalanan ditempuh lebih kurang 1,5 jam perjalanan . Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Selatpanjang bersemangat memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun kendala yang dihadapi berat, namun tetap menampilkan etos kerja yang tinggi demi menjalankan tugasnya. Selain memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat. Pelayanan pendaftaran perkara dan pelayanan produk pengadilan juga diberikan kepada masyarakat secara langsung, sehingga masyarakat yang ingin mengajukan perkara atau mengambil produk pengadilan baik penetapan itsbat nikah dan juga akta cerai oleh petugas PTSP dapat langsung di Sidang Keliling ini, tanpa harus menghabiskan waktu ke Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang.

Senyum yang penuh keikhlasan majelis hakim dalam melaksanakan tugas disambut dengan senyum kebahagian dan keceriaan dari pihak berperkara yang telah merasa dipermudah urusannya dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Selatpanjang, dan para pencari keadilan pun mengikutinya dengan tertib dan tenang. Alhamdulilah sidang keliling berjalan dengan lancar. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***