
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Rabu, 25 Juni 2025, Pengadilan Agama Selatpanjang menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung (sidang keliling) di Kecamatan Kecamatan Pulau Merbau, Sidang Keliling plus (++) dinamai dengan “MELEKAT” (Melayani Lebih Dekat) dilaksanakan di Desa Semukut tepatnya di kantor Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau. Dengan Majelis Sidang Keliling yang beranggotakan Abdurrazaq Firdaus, S.H. dan Ahmad Fauzan Najmi, S.H. serta Panitera Pengganti Dwi Nopmiyani, S.Ag. beserta Tim PTSP Keliling Eka Siswanto, A.Md. ke Desa Sendaur. Tepat Jam 07.30 WIB seluruh Tim Sidang Keliling berangkat ke tempat lokasi Sidang Keliling Perjalanan ditempuh lebih kurang 1,5 jam perjalanan ke Kantor Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau. Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Selatpanjang bersemangat memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun kendala yang dihadapi berat, namun tetap menampilkan etos kerja yang tinggi demi menjalankan tugasnya.

Selain memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat. Pelayanan pendaftaran perkara dan pelayanan produk pengadilan juga diberikan kepada masyarakat secara langsung, sehingga masyarakat yang ingin mengajukan perkara atau mengambil produk pengadilan baik penetapan itsbat nikah dan juga akta cerai oleh petugas PTSP dapat langsung di Sidang Keliling ini, tanpa harus menghabiskan waktu ke Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang. Senyum yang penuh keikhlasan majelis hakim dalam melaksanakan tugas disambut dengan senyum kebahagian dan keceriaan dari pihak berperkara yang telah merasa dipermudah urusannya dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Selatpanjang, dan para pencari keadilan pun mengikutinya dengan tertib dan tenang. Alhamdulilah sidang keliling berjalan dengan lancar. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__******__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

