mc24

Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus berinovasi dalam memaksimalkan pemanfaatan sarana yang ada. Salah satu langkah terbaru adalah penggunaan Media Center sebagai ruang sidang alternatif untuk mendukung kelancaran pelaksanaan peradilan. Meski semula difungsikan sebagai ruang dokumentasi dan publikasi, Media Center kini dimanfaatkan juga sebagai tempat bersidang dalam situasi tertentu.

Penggunaan ruang ini menjadi solusi saat kebutuhan akan ruang sidang meningkat atau saat kondisi teknis lainnya memerlukan alternatif. Dengan dukungan perangkat audiovisual yang memadai dan suasana yang tertata rapi, Media Center mampu memberikan kenyamanan bagi para pihak yang bersidang.

Langkah ini menunjukkan komitmen PA Pasir Pengaraian dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang fleksibel, adaptif, dan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.(GSN)