Pasir Pengaraian, Jumat, 20 Juni 2025. Menjelang pelaksanaan mutasi ke satuan kerja baru, Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H., melaksanakan pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya digunakan selama bertugas di PA Pasir Pengaraian.

Pada Jumat, 20 Juni 2025, beliau secara resmi menyerahkan satu unit laptop kepada Kuasa Pengguna Barang (KPB) sebagai bentuk tertib administrasi dan tanggung jawab terhadap aset negara. Proses penyerahan dilaksanakan secara langsung dan tercatat dalam berita acara sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel.

Pengembalian ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang tertib, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(MDH)