
Dumai – Upaya damai dalam penyelesaian perkara perceraian kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Dumai. Perkara cerai gugat dengan nomor register 310/Pdt.G/2025/PA.Dum berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi pada Rabu, 18 Juni 2025.
Proses mediasi ini dipimpin oleh mediator bersertifikat, Bapak Joko Purnomo, S.H., CPM., yang dikenal akan pendekatan komunikatif dan berimbang dalam menangani konflik rumah tangga. Mediasi berlangsung di ruang mediasi PA Dumai, dalam suasana yang tertata kondusif dan penuh rasa saling menghargai.
Kedua belah pihak yang semula berselisih akhirnya berhasil menyepakati jalan damai setelah melalui proses diskusi yang mendalam. Dengan mempertimbangkan masa depan anak dan keharmonisan antar keluarga besar, mereka sepakat untuk mencabut gugatan cerai dan berkomitmen memperbaiki hubungan.
Keberhasilan mediasi ini mencerminkan pentingnya peran mediator dalam mendamaikan pasangan yang bersengketa. Selain menghemat waktu dan biaya, solusi damai juga menjadi langkah beradab dalam menjaga nilai-nilai kekeluargaan dan kemanusiaan.
Pengadilan Agama Dumai terus mendorong penyelesaian perkara secara mediasi sebagai langkah prioritas, sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Perdamaian adalah kemenangan sejati dalam setiap penyelesaian sengketa.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

