PA.Siak Sri Indrapura – Info Pemberitahuan
(Siak, 05/06/2025) - Informasi ini merupakan Pengumuman Resmi dari Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura mengenai panggilan ghaib (alamat tidak diketahui), sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 jo SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

KETERANGAN : Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura pada pukul 09.00 WIB dan pada tanggal yang telah ditentukan.
Terima Kasih.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

