PA.Siak Sri Indrapura – Info Pemberitahuan

(Siak, 05/06/2025) - Informasi ini merupakan Pengumuman Resmi dari Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura mengenai panggilan ghaib (alamat tidak diketahui), sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 jo SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

sad.png

KETERANGAN : Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura pada pukul 09.00 WIB dan pada tanggal yang telah ditentukan.

Terima Kasih.