Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

(Siak – 04 Juni 2025) - Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berhasil melaksanakan eksekusi riil, atas obyek Sengketa berupa tanah berdiri diatasnya rumah yang terletak di Jl. Prorek, RT. 009/RW.004, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Pelaksanakan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Ade Ahmad Hanif, S.H.I, perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Sak. Tertanggal 04 Juni 2025, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura nomor 523/Pdt.G/2023/PA.Sak.

Selain ketua Pengadila Agama Siak Sri Indrapura bersama tim eksekusi , dihadiri juga oleh para pihak Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, pihak keluarahan setempat, dan saksi-saksi. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut telah terlaksana dengan damai dan sukarela antara kedua belah pihak dan terhadap obyek eksekusi untuk tanah rumah dilakukan untuk proses lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dibacakan oleh Jurusita Pengganti Nur Agus Chaniago, S.I.P dihadapan para pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi. Landasan hukum eksekusi ini adalah pasal 200 (11) HIR/ 218 (2) Rbg ini yang terkait dengan eksekusi pada harta bersama atau warisan sedangkan untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang adalah pasal 197 HIR/ 208 Rbg.

Eksekusi kali ini telah berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak, sehingga putusan Pengadilan diharapkan telah dapat mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak. (B_H)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

