
Dumai, 13 Juni 2025 — Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama (PA) Dumai, Ibu Dian Trisnavita Hasibuan, melaksanakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) kepada seluruh staf Panitera Muda Gugatan, termasuk dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru yang baru bergabung di lingkungan kerja PA Dumai.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Panitera Muda Gugatan dan difokuskan pada materi administrasi hukum dalam tahapan pra-adjudikasi dan pasca-adjudikasi. DDTK ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis dan administratif para staf dalam mendukung proses peradilan yang efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Ibu Dian menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan dalam setiap proses administrasi, mulai dari penerimaan gugatan hingga eksekusi putusan. Pada sesi pra-adjudikasi, dibahas hal-hal seperti penerimaan perkara, penunjukan majelis hakim, hingga kelengkapan dokumen gugatan. Sedangkan pada tahap pasca-adjudikasi, fokus diberikan pada pembuatan salinan putusan, minutasi, serta tata cara pengarsipan dan eksekusi.
"Kegiatan DDTK ini penting tidak hanya bagi CPNS baru, tetapi juga untuk menyegarkan kembali pemahaman staf lama agar kualitas pelayanan publik di PA Dumai tetap prima," ujar Ibu Dian dalam sambutannya.
Dua CPNS yang mengikuti pelatihan menyampaikan antusiasme dan apresiasinya terhadap materi yang diberikan. Mereka merasa terbantu dalam memahami tugas-tugas administratif yang menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi singkat untuk memastikan semua peserta memahami materi dengan baik. DDTK ini menjadi bagian dari komitmen PA Dumai dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia demi terwujudnya pelayanan peradilan agama yang profesional dan akuntabel.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

