
Upaya mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Dumai. perkara permohonan izin poligami dengan Nomor 239/Pdt.G/2025/PA.Dum resmi dicabut setelah para pihak sepakat untuk berdamai melalui proses mediasi.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Ibu Irma Lenny, S.Psi., CPM., selaku mediator non-hakim bersertifikat di lingkungan Pengadilan Agama Dumai. Dengan pendekatan profesional dan empati yang tinggi, beliau berhasil memfasilitasi dialog yang konstruktif antara para pihak, hingga tercapai kesepakatan damai yang diterima bersama.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan peran strategis mediator non-hakim dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai, khususnya dalam perkara keluarga yang bersifat sensitif. Proses mediasi yang berlangsung secara tertutup dan kekeluargaan memberikan ruang lebih luas bagi para pihak untuk mengekspresikan kehendak dan mencari titik temu terbaik.
Pengadilan Agama Dumai menyampaikan apresiasi atas kerelaan dan kerja sama para pihak, serta dedikasi mediator dalam menyukseskan mediasi ini. Diharapkan, kesepakatan yang tercapai membawa dampak positif bagi kehidupan para pihak ke depan, serta menjadi contoh penyelesaian sengketa yang bermartabat dan berkeadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

