Pangkalan Kerinci, Selasa 27 Mei 2025
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci di bawah pimpinan langsung Ketua Pengadilan Agama, Bapak Ali Muhtarom, melaksanakan eksekusi anak berdasarkan Putusan Pengadilan dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pkc. Eksekusi dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait hak asuh anak setelah perceraian antara kedua orang tua. Karena pihak termohon tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, maka pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Bapak Ali Muhtarom bersama Tim Eksekusi yang terdiri dari Panitera, Juru Sita, serta didampingi aparat dari Polsek Pangkalan Kuras, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, dan pemerintah desa setempat, melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
"Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk penegakan hukum, sekaligus memastikan hak anak sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan dapat terlaksana. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses berjalan aman dan tertib," ungkap Bapak Ali Muhtarom di lokasi eksekusi.
Meskipun sempat terjadi ketegangan antara kedua pihak keluarga, namun berkat pendekatan persuasif dan pengamanan yang baik, pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berharap bahwa dengan selesainya pelaksanaan eksekusi ini, kedua pihak dapat saling menghormati dan mengutamakan kepentingan serta masa depan anak.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

