Dumai – Pengadilan Agama Dumai kembali melaksanakan kegiatan survei untuk mengukur kepuasan dan persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Pada kesempatan ini, Petugas Survei Pengadilan Agama Dumai, Tetuko Catur Adi Kencono, melaksanakan tiga jenis survei, yaitu Indeks Persepsi Korupsi dan Pelayanan (IPKP), Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Kegiatan survei ini dilaksanakan dengan menyasar para pengguna layanan yang datang secara langsung ke Pengadilan Agama Dumai. Melalui pendekatan komunikatif dan ramah, petugas mengajak masyarakat untuk mengisi kuesioner sebagai bentuk partisipasi aktif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Survei IPKP dan IPAK bertujuan untuk mengetahui sejauh mana persepsi masyarakat terhadap integritas aparatur dan transparansi pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama. Sementara itu, SKM berfungsi sebagai tolak ukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima, mulai dari kemudahan prosedur, waktu pelayanan, hingga sikap petugas.

Pelaksanaan survei ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Dumai untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan demi mewujudkan pelayanan yang prima, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.