Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Rabu, 21 Mei 2025.

Dengan bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang, Mediator Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang Novendri Eka Saputra, S.H., M.H. berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara Perkara Sengketa Hak Asuh Anak Dengan Nomor 134/Pdt.G/2025/PA.Slp. Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 bahwa mediasi adalah upaya penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Dalam perkara gugat Hak Asuh Anak mediasi bertujuan untuk menfasilitasi diskusi orang tua dalam mencapai kesepakatan mengenai hak asuk anak. Adapun hasil dari mediasi perkara gugat Hak Asuh Anak adalah mediasi berhasil dengan akta perdamaian.

Proses mediasi dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dengan kesepakatan perdamaian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak secara sadar dalam keadaan sehat serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis. .***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***