Pangkalan Kerinci, Senin 19 Mei 2025
Satuan Kerja Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci diminta oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI melalui PTA Pekanbaru untuk melakukan revisi penambahan anggaran untuk pembayaran tagihan listrik. Adapun anggaran listrik pada PA Pangkalan Kerinci pada DIPA awal tahun 2025 diberikan pagu anggaran hanya sebesar empat puluh dua juta rupiah, yang mana jumlah tersebut hanya cukup untuk pembayaran tagihan Listrik selama tiga bulan, karena rata-rata pembayaran tagihan listrik per bulan sebesar dua belas juta rupiah.
Proses revisi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) listrik diajukan oleh Kasubbag PTIP yaitu sebesar nominal seratus juta rupiah sehingga total anggaran yang semula hanya empat puluh dua juta rupiah sekarang menjadi seratus empat puluh juta rupiah yang diharapkan akan mencukupi hingga akhir tahun, tepatnya periode akhir Desember 2025. Bila ditelisik permohonan penambahan anggaran listrik pada awal tahun, sebesar nominal seratus delapan juta rupiah, maka ABT yang disetujui masih kurang sebesar delapan juta rupiah.
Seluruh instansi yang berada dibawah naungan MA RI telah dibayarkan anggaran listrik secara terpusat karena adanya kerjasama yang terjalin antara MA RI dengan perusahaan listrik negara yaitu PT. PLN (Persero), sehingga tidak terdapat pagu anggaran listrik pada DIPA tingkat satuan kerja. Hanya terdapat dua satuan kerja diseluruh Indonesia yang masih menggunakan penyedia layanan daya berupa listrik yang bersumber dari Perusahaan Listrik Daerah, yaitu satuan kerja Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang mana kedua satuan kerja ini menaungi wilayah yurisdiksi Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. (oXa)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

