Matahari pagi masih bersahabat ketika rombongan dari Pengadilan Agama Dumai tiba di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Di tengah suasana tenang permukiman warga, Majelis Hakim yang terdiri dari Wakil Ketua Syafrul, S.H.I., M.Sy., serta dua hakim anggota Yusnimar, S.Ag. dan Niva Anggraini, S.H.I., menggelar Pemeriksaan Setempat dalam perkara 131/Pdt.G/2025/PA.Dum.

Langkah kaki mereka mantap menyusuri lokasi objek sengketa. Setiap batas tanah diperhatikan, setiap tanda dibuktikan. Ini bukan sekadar formalitas—ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa keadilan ditegakkan bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di tempat perkara itu berakar.

Pemeriksaan Setempat ini menjadi bukti nyata komitmen PA Dumai untuk hadir langsung di tengah masyarakat pencari keadilan. Didampingi Panitera Pengganti dan Jurusita, serta disaksikan oleh para pihak, kegiatan berlangsung dengan tertib, penuh kehati-hatian, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yudisial.