
Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bunga Raya, Kab. Siak Bagian Hukum Pemerintah Daerah Siak, Pengadilan Negeri Siak, Pengadilan Agama Bengkalis, Kejari Siak, Badan Pertanahan Nasional Kab. Siak dan Polres Siak melaksanakan penyuluhan hokum Terpadu dengan materi sesuai dengan tupoksi masing-masing. Peserta dalam acara tersebut terdiri dari para Penghulu se Kec. Bunga Raya, tokoh masyarakat, pengurus RT, RW, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka adat setempat.

Penyuluhan tersebut dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat secara benar tentang hukum yang berlaku di Negara RI sekaligus agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga Negara. Seperti biasanya pada sesi dialog atau tanya jawab Pengadilan Agama selalu menjadi bintang forum karena bisa dikatakan 75 persen pertanyaan ditujukan kepada narasumber Pengadilan Agama, dalam hal ini langsung dihadiri oleh WKPA Bengkalis Drs. Zainal Aripin SH M.Hum. Tidak terasa acara dimulai jam 8.30 Wib ternyata sudah menunjukkan jam 12.30 Wib akhirnya acara ditutup oleh Kabag Hukum Kab. Siak.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

