alt

Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bunga Raya, Kab. Siak  Bagian Hukum Pemerintah Daerah Siak, Pengadilan Negeri Siak, Pengadilan Agama Bengkalis, Kejari Siak, Badan Pertanahan Nasional Kab. Siak dan Polres Siak  melaksanakan penyuluhan hokum Terpadu dengan materi sesuai dengan tupoksi masing-masing. Peserta dalam acara tersebut terdiri dari para Penghulu se Kec. Bunga Raya, tokoh masyarakat, pengurus RT, RW, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh  pemuda dan pemuka adat setempat.

alt

Penyuluhan tersebut dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat secara benar tentang hukum yang berlaku di Negara RI sekaligus agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga Negara. Seperti biasanya pada sesi dialog atau tanya jawab Pengadilan Agama selalu menjadi bintang forum karena bisa dikatakan 75 persen pertanyaan ditujukan kepada narasumber Pengadilan Agama, dalam hal ini langsung dihadiri oleh WKPA Bengkalis Drs. Zainal Aripin SH M.Hum. Tidak terasa acara dimulai jam 8.30 Wib ternyata sudah menunjukkan jam 12.30 Wib akhirnya acara ditutup oleh Kabag Hukum Kab. Siak.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

{jcomments on}