Pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 tim eksekusi Pengadilan Agama Rengat didampingi 4 anggota Polsek Rengat Barat dan 2 anggota TNI AD serta Kepala Desa Pematang Jaya melakukan eksekusi satu anggunan kebun karet seluas 2 Hektar atas Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No 1640/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang berlokasi di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu sesuai perkara nomor 009/EKSEKUSI/2015/PA.Rgt terhadap objek hak tangguhan Bank Mega Syari’ah.

Proses eksekusi di kebun karet di Desa Pematang Jaya
Eksekusi ini dilaksanakan karena Termohon tidak memenuhi perintah aanmaning Ketua Pengadilan Agama Rengat. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilakukan oleh Penitera/ Jurusita ( H. Muhammad Tamir, A.Md, S.H), saksi (Hanafiah dan Misbar, S.Ag), dan pendamping (H. Mustaming, S.Sos dan Darlius). Alhamdulillah sita eksekusi lahan berjalan lancar atas kerjasama Pemerintah setempat dan Aparat Keamanan.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

