Selasa, 6 Mei 2025, ruang rapat Pengadilan Agama Dumai dimanfaatkan untuk pelaksanaan rapat panitia pemusnahan arsip oleh bagian Kesekretariatan. Kegiatan ini merupakan langkah awal dari proses panjang pemusnahan arsip yang sudah tidak relevan untuk disimpan.

Panitia yang hadir mendiskusikan berbagai aspek teknis dan administratif terkait proses pemusnahan arsip. Mulai dari seleksi dokumen yang memenuhi syarat dimusnahkan, hingga metode dan prosedur pelaksanaannya agar sesuai dengan regulasi kearsipan.

Rapat ini mencerminkan komitmen PA Dumai dalam menata pengelolaan dokumen secara tertib, efisien, dan sesuai aturan. Proses pemusnahan arsip bukan hanya untuk merapikan penyimpanan, tapi juga menjaga akuntabilitas institusi.