Pangkalan Kerinci, Selasa 22 April 2025

Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Kerinci hari ini bergerak cepat menindaklanjuti Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (BUA MARI) Nomor 417/BUA.3/KU1.4/11/2025 terkait Perubahan Penggunaan Kodifikasi Segmen Akun dalam Penyetoran Sewa Rumah Dinas/Negara. Sebagai respons atas surat tersebut, PA Pangkalan Kerinci menerbitkan sebanyak tujuh Surat Perintah Membayar (SPM) koreksi.

Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen PA Pangkalan Kerinci dalam menjalankan instruksi dari BUA MARI secara efektif dan efisien. Penerbitan tujuh SPM koreksi sekaligus mengindikasikan adanya penyesuaian yang signifikan dalam sistem penyetoran sewa rumah dinas/negara di lingkungan pengadilan tersebut.Tindakan cepat PA Pangkalan Kerinci mengisyaratkan kesiapan lembaga peradilan ini dalam beradaptasi dengan perubahan regulasi demi kelancaran administrasi keuangan negara.

Diharapkan, dengan adanya koreksi melalui SPM ini, proses penyetoran sewa rumah dinas/negara di PA Pangkalan Kerinci dapat berjalan sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh BUA MARI. Pihak terkait di lingkungan PA Pangkalan Kerinci diimbau untuk memperhatikan dan melaksanakan perubahan kodifikasi akun ini dengan seksama.