Pangkalan Kerinci, Kamis 17 April 2025

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci beserta rombongan di dampingi dari konsultasi hukum dari kantor hukum Fernandez Clan bergerak menuju lokasi tepat pukul 08:00 Wib, Ali Muhtarom sebagai ketua tim melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi obyek sengketa dalam perkara gugatan pembagian harta bersama atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Pekanbaru dengan nomer perkara 1520/Pdt.G/2024/PA.PBR. Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang dibantu Jufriddin Amran Ramli sebagai Panitera dan Abu Hasan sebagai Jurusita.

Setibanya di tempat, Ketua PA Pangkalan Kerinci tidak langsung memeriksa obyek sengketa, tetapi menemui Lurah setempat untuk melakukan koordinasi. Sesampainya di kantor Lurah, Ketua Ali Muhtarom melakukan audiensi tentang maksud dan tujuan kedatangan rombongan dari PA Pangkalan Kerinci. Selanjutnya dengan didampingi oleh Kasi Pemerintahan Lurah, Ali Muhtarom dan rombongan meluncur ke obyek sengketa yang terletak di Desa Sungai Ara , Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Dalam Berita Acara Sidang (BAS) dijelaskan obyek yang diperiksa adalah berupa tanah dan bangunan.
Ketika melakukan pemeriksaan setempat pihak Penggugat di dampingi oleh tim kuasa hukum turut hadir termasuk Tergugat dan disaksikan oleh dua orang saksi. Beserta perangkat desa Sungai Ara.

Perlu di ketahui bahwa Sidang descente adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung pengadilan, untuk mengetahui secara pasti objek sengketa. Sidang ini juga disebut sebagai Sidang Pemeriksaan Setempat (PS).
Sidang descente dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Tujuannya adalah untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara sebelum memberikan putusan (Reza_Pkc).