
Senin, 24 Maret 2025 – Proses mediasi dalam perkara cerai talak yang ditangani oleh Hakim Tunggal Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H., berhasil sebagian. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Thomas Febrian, S.H., M.H.
Perkara ini didaftarkan pada Jumat, 28 Februari 2025, dan telah melalui proses mediasi sebagai upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hasil mediasi menunjukkan bahwa sebagian dari tuntutan dapat disepakati, sementara sisanya akan dilanjutkan dalam proses persidangan lebih lanjut.
Keberhasilan sebagian dalam mediasi menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Dengan hasil ini, pengadilan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(MDH)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

