Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Rabu, 19 Maret 2025, Sang Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang berhasil memediasi para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2025/PA.Slp. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat dapat berhasil berdamai terhadap hak-hak istri pasca perceraian.

 

Walaupun proses perceraian Penggugat dan Tergugat tetap dilanjutkan, namun para pihak sepakat tentang hak-hak istri pasca perceraian yang diantaranya nafkah iddah, nafkah mut'ah dan nafkah terhutang. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut, bentuk kerja nyata Pengadilan Agama Selatpanjang dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang membutuhkan solusi dari Pengadilan Agama Selatpanjang. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. 

***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***