
Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Perkara Harta Bersama dalam perkara perdata Nomor 155/Pdt.G/2025/PA.Bkls yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkalis berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis, Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I.,M.H. yang dilaksanakan di ruang mediasi pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, berhasil menyelesaikan permasalahan harta bersama yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi bukti kemampuan mediator dalam menangani kasus yang kompleks, tetapi juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Bengkalis dalam mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai, sehingga kedua belah pihak dapat saling bernegosiasi dan akhirnya menyepakati pembagian harta bersama.Pengadilan Agama Bengkalis berharap agar langkah ini dapat menjadi contoh bagi lembaga peradilan lainnya dalam mengedepankan prinsip penyelesaian sengketa yang adil, efisien, dan mengutamakan kedamaian, khususnya dalam masalah-masalah sensitif seperti pembagian harta Bersama.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

