Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Selasa, 18 Maret 2025 Bertempat di ruang Mediasi  Pengadilan Agama Bengkalis, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I.,M.H selaku Mediator  melaksanakan Mediasi dengan  perkara nomor 155/Pdt.G/2025, telah berhasil mediasi dalam perkara harta bersamaKeberhasilan ini menunjukkan keterampilan dan dedikasi yang luar biasa dalam memediasi pihak berperkara dan membantu mencapai kesepakatan keduanya.

Keberhasilan ini menunjukkan peran penting mediasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan agama, khususnya dalam perkara harta bersama yang sering kali menjadi sumber konflik berkepanjangan. Dengan pendekatan yang komunikatif dan solusi yang adil, Hakim Mediator Mumu Mumin Muktasidin mampu membimbing para pihak untuk mencapai mufakat yang menguntungkan kedua belah pihak.

Keberhasilan ini menegaskan efektivitas mediasi sebagai solusi dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama Bengkalis dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***