13032025 6

Teluk Kuantan, 13 Maret 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, 13 Maret 2025 – Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan kembali menggelar Bimbingan Mental (Bimtal) Ramadhan yang berlangsung di Mushalla PA Teluk Kuantan. Kegiatan ini diadakan setelah sholat Zuhur berjamaah dan dihadiri oleh seluruh hakim serta aparatur PA Teluk Kuantan.

13032025 7

Dalam kesempatan ini, Hakim PA Teluk Kuantan, Moh. Koirul Anam, menyampaikan materi dengan mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Hakim mengenai pentingnya memanfaatkan lima perkara sebelum datang lima perkara lainnya. Hadis tersebut berbunyi:

"Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Waktu kayamu sebelum datang waktu fakirmu, Waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, Waktu hidupmu sebelum datang kematianmu." (HR. Al-Hakim).

13032025 8

Dalam tausiyahnya, disampaikan juga bahwa kehidupan di dunia bersifat sementara dan tidak ada yang abadi kecuali Allah SWT. Oleh karena itu, setiap individu hendaknya memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk beribadah dan berbuat kebaikan. (RN_PATlk)