Pangkalan Kerinci, Selasa 11 Maret 2025

Pasca pelaksanaan pendataan efisiensi anggaran, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali melaksanakan penyelesaian tagihan yang sempat tertunda. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel guna mendukung kelancaran operasional serta pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan penyelesaian tagihan ini dilakukan setelah adanya evaluasi mendalam terhadap anggaran yang tersedia. Dengan adanya efisiensi dalam penggunaan anggaran, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran yang sempat tertunda dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan. “Kami berupaya memastikan bahwa setiap alokasi anggaran digunakan dengan tepat sasaran, serta menyelesaikan kewajiban yang ada agar tidak menghambat proses layanan peradilan kepada masyarakat,” ujar beliau.

Proses penyelesaian tagihan ini melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan kelancaran administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara. Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan operasional Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci semakin optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berkomitmen untuk menjalankan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga peradilan yang profesional dan berintegritas.(Eri.y)