Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

WhatsApp Image 2025 03 07 at 13.50.59

Jumat, 07 Maret 2025 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura telah dilaksanakan kegiatan Aanmaning terhadap putusan perkara Kewarisan dengan nomor register 295/Pdt.G/2023/PA.Sak yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura A. Wafi., S.H.I., M.H. didampingi oleh Panitera Zetti Aqmy, S.Ag., yang dihadiri oleh Kuasa Hukum beserta Prinsipal Pemohon Eksekusi dan Prinsipal Termohon Eksekusi.

 

WhatsApp Image 2025 03 07 at 13.50.591

WhatsApp Image 2025 03 07 at 13.53.08

Dalam Aanmaning tersebut pihak Termohon Eksekusi diberikan jangka waktu delapan hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak Termohon Eksekusi dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan. Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. (Kie)