Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

03032025 8

Senin, (03/03/2025), Mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura melaksanakan mediasi secara elektronik dalam perkara Nomor 121/Pdt.G/2024/PA.Sak, dan bertindak sebagai Mediator adalah Hakim PA Siak Sri Indrapura, Deded bakti Anggara Karena membutuhkan sarana dan prasarana elektronik yang memadai mediasi tersebut tidak dilakukan di ruang mediasi seperti biasanya, melainkan di Ruang Sidang Utama PA Siak Sri Indrapura.

03032025 9

Mediasi kali ini terasa begitu spesial, karena untuk pertama kalinya dilakukan secara elektronik. Terlebih sebelumnya PA Siak Sri Indrapura baru saja mengadakan sosialisasi secara internal tentang Mediasi Elektronik. Tantangan sidang elektronik tentu berbeda dengan mediasi secara umumnya yang dilakukan secara langsung hingga membutuhkan effort yang tinggi.

Dalam mediasi elektronik kali ini, Alhamdulillah Para Pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian sebagian. Tentunya bulan suci Ramadhan ini diharapkan semua pasangan suami istri bisa introspeksi diri dalam membangung rumah tangga guna menggapai berkah dari Allah SWT di bulan yang mulia ini. (Seto)