BER 56

Rengat, 11 Maret 2025 – Pengadilan Agama Rengat baru-baru ini memperkenalkan sistem antrian digital untuk mempermudah proses pengambilan produk hukum, seperti salinan putusan dan akta cerai. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berurusan dengan lembaga peradilan.

Dengan sistem antrian digital, warga yang membutuhkan produk hukum kini tidak perlu mengantri secara manual di loket pengambilan. Cukup menggunakan aplikasi berbasis web atau layar sentuh yang tersedia di area pengadilan, masyarakat dapat mengambil nomor antrian dan menunggu giliran mereka dengan lebih tertib. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan dan mempercepat proses pelayanan.

Pengenalan sistem antrian digital ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Rengat untuk memperbaiki kualitas layanan public. Pengadilan juga berharap bahwa inovasi ini bisa menjadi contoh bagi pengadilan agama lainnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan proses pengambilan produk hukum menjadi lebih cepat, terorganisir, dan transparan, serta meminimalisir penumpukan pemohon di loket pengambilan.