Sebagai salah satu bentuk pelayanan Publik dalam memberikan pencerahan hukum, Pengadilan Agama Rengat ikut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Perdatayang dihelat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulubagian Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Bertempat di Kecamatan Kuala CenakuKabupaten Indragiri Hulu, acara tersebut mengambil tema Tugas dan Fungsi Peradilan Agama.

Acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 05 April 2015dengan peserta seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan pemangku kebijakansertatokoh masyarakat di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Sebagai narasumber, Pemda Indragiri Hulu mengundang tiga instansi, yaitu Pengadilan Agama Rengat, Pengadilan Negeri Rengat, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengadilan Agama Rengat di yang Wakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Bapak Tibyani, S.Ag.MH, dalam paparannya, beliau mengulas tentang Tugas dan fungsi Peradilan Agama seperti penyelesaian Perceraian, Isbat Nikah, Kewarisan, Ekonomi Syari’ah dan yang lainnya.Terutama tentang Itsbat Nikah dengan seluruh problematikanya terkait dengan urusan penerbitan Akta Kelahiran bagi setiap penduduk. Masalah ini menjadi penting disebabkan keabsahan dokumen identitas diri yang terkait dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saat ini benar-benar menjadi prasyarat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. eserta sosialisasi menyambut antusias acara tersebut. Hal ini dikarenakan banyak hal

P -hal yang baru mereka pahami terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan. Demikian pula diharapkan agar para Kepala Desa, dan juga tokoh masyarakat yang hadir dapat memberikan penjelasan dan pencerahan kepada warga binaan di daerahnya masing-masing.

{jcomments on}