
Mediator Drs.Darwin, SH.,M.Sy (kanan) sedang memediasi Pasangan suami istri (kanan)
Pangkalan Kerinci, Senin, 07/09/2015merupakan hari yang bahagia bagi Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Drs.Darwin, SH.,M.Sy yang juga MediatorPA Pangkalan Kerinci, pasalnya dalam perkara Cerai Talak (CT)Register Nomor 0232/Pdt.G/2015/PA.Pkc antara Pemohon berinisial JM melawan Termohon berinisial MF tersebut telah terjadi perdamaian dalam forum mediasi yang lakukan oleh Mediator Drs.Darwin, SH.,M.Sy.
Pasangan suami istri (JM dan MF) itu akhirnya memutuskan untukrukun kembali membina keluarga dengan baik dan mencabut perkaranya setelah memperkarakan permasalahan sengketa hatinyatersebutdi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang terdaftar pada tanggal 27 Juli 2015 dengan Majelis Hakim M. Arqom Pamulutan,S.Ag.,MA, (Ketua Mejelis), Rina Eka Fatma, S.HI.,M.Ag (Hakim Anggota) dan Rahmi Mailiza Annur, S.HI (Hakim Anggota) serta Panitera Pengganti Erdanita, S.Ag.
Keberhasilan mendamaikan para pihak ini merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi seorang mediator, karena hakim disatu sisi harus memutuskan perkara namun disisi lain sebagai mediator dapat mendamaikan para pihak, karena setidaknya mediator telah menghilangkan kemudharatan yang ditimbulkan akibat perceraiantersebut, ungkap Wakil Ketua Drs.Darwin, SH.,M.Sy.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

