Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015 bertepatan dengan tanggal 19 Sawal 1436 H PA. Rengat kembali menerima perkara isbat nikah dari Discapil Inhu sebanyak 68 perkara.
Adapun 68 perkara tersebut terdiri dari dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Kelayang sebanyak 33 perkara, dan Kecamatan Batang Gangsal sebanyak 35 perkara.
Adapun perkara isbat nikah ini adalah kerjasama antara PA. Rengat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Inhu untuk tahun kedua.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

