alt

Pengadilan Agama Bangkinang kembali berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 0035/Pdt.G/2012/PA.Bkn, setelah melalui proses upaya hukum yang panjang dan melelahkan dari Putusan Banding PTA Pekanbaru Nomor  43/Pdt.G/2013/PTA.Pbr, sampai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 98 K/AG/2014. Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. H. MHD Nasir S, SH, M.HI., sebagai pembina ikut dalam Pelaksanaan eksekusi dan Panitera Drs. Zulkifli sebagai pelaksana eksekusi serta saksi Tomi Andesta Siahaan dan Nurbaiti, Selain petugas Pengadilan Agama Bangkinang juga turut serta beberapa Kepala Desa di Kecamatan Tambang yang objek eksekusi berada di wilayah hukum mereka.

alt

Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 , pukul 08.30 Wib, tim berangkat dari Pengadilan Agama Bangkinang berangkat kelokasi objek eksekusi di Kecamatan Tambang. Dilokasi telah ditunggu oleh pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi yaitu Mukhtar bin Binu dan Nuroni bin Binu Cs, adapun objek eksekusi harta warisan yang diperhitungkan bernilai miliaran rupiah. Walaupun eksekusi berjalan damai namun berlangsung cukup alot dan memakan waktu yang cukup lama karena banyaknya objek eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan damai karena memang sebelumnya telah dilaksanakan anmaning oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. MHD. Nasir S. SH, M.HI, kepada Pemohon Eksekusi dan para Termohon Eksekusi. Pada saat anmaning Ketua Pengadilan Agama Bangkinang telah memberikan masukan dan jalan serta solusi agar pelaksanaan eksekusi bisa dilakukan secara damai. Adapun sugesti yang disampaikan oleh Ketua tersebut ternyata dapat melembutkan hati Pemohon Eksekusi dan para Termohon Eksekusi sehingga jalan islah dapat tercapai.

Setelah semua objek telah selesai di eksekusi maka tim eksekutor kembali ke Pengadilan Agama Bangkinang dan Alhamdulillah semua berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada hambatan yang berarti. ..oleeh Edy_efrizal@ocuuu

{jcomments on}