alt

Bapak Yengkie Hirawan, S. Ag., M. Ag (Hakim PA Selatpanjang) saat Menyampaikan Materi pada Diskusi Mingguan I PA Selatpanjang

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

PA Selatpanjang menggelar diskusi mingguan pertama tentang metodologi penetapan formulasi hukum dalam KHI pada hari Kamis, 04 Juni 2015, Pukul 14.30 WIB di ruang sidang Umar Bin Khattab dengan di hadiri oleh seluruh pegawai PA Selatpanjang. Dalam pertemuan pertama ini pemateri menguraikan perbedaan antara syari’ah dengan fikih, dalâlahserta sumber dan metode-metode penetapan hukum Islam secara ringkas.

Adapun Pemateri pada diskusi pertama ini adalah salah seorang Hakim PA Selatpanjang Bapak Yengkie Hirawan, S. Ag., M. Ag. dimana dalam paparannya, pemateri menyampaikan bahwa syari’ah adalah nashitu sendiri dan bersifat permanen, sedangkan fikih merupakan suatu ilmu tentang hukum-hukum syarak bersifat praktis yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Nash tersebut ada yang berkategori qath’iy (non interpretable) dan bernilai absolut sehingga tidak ada peluang untuk melakukan ijtihâd, sementara sebagian lagi berkategori zhanniy (interpretable) dan bernilai relatif sehingga berpeluang untuk melakukan ijtihâd.

Nash-nash itu terdapat pada sumber hukum, yaitu al-Qur`an dan Sunnah. Nash-nash yang berkategori qathiy langsung diperoleh hukumnya. Kategori ini jumlahnya sangat sedikit. Sedangkan nash-nash yang berkategori zhanniy digali dengan menggunakan metode-metode penetapan hukum Islam yang telah diformulasikan para pakar ushul fikih terdahulu, seperti ijmâ’, qiyâs, mashlahah, istihsân, ‘urf, sadd al-dzarî’ah, syar’ man qablanâ, madzhab al-shahâbiy. Kategori ini jumlahnya sangat banyak, karena inilah yang diharapkan mampu menjawab perubahan aspek sosio kultural yang pergerakannya sangat dinamis sampai akhir zaman.

Pemahaman terhadap materi-materi tersebut sangat urgen untuk membahas formulasi hukum dalam KHI tersebut, pungkas beliau. Semoga bermanfaat. (Tim IT PA Slp)

{jcomments on}