Tembilahan || pa-tembilahan.go.id

Jumat 23 Agustus 2024, Hakim Pengadilan Agama Tembilahan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring.

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tembilahan Jalan H. R. Soebrantas, Nomor : 77, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Berlangsung acara bimbingan teknis (bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Materi pembinaan teknis kali ini adalah Hukum Wakaf Dalam Putusan Pengadilan yang disampaikan oleh Yangmulia Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. (Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI). Dalam acara ini beliau menyampaiakan beberapa materi diantaranya unsur wakaf, macam-macam nazhir, apa-apa saya yang membatalkan wakaf serta hal- hal yang dapat terjadi pada pemeriksaan sengketa wakaf.

Bimbingan teknis ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dengan dihadiri oleh seluruh Aparatur Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyampaian materi bimtek dengan diikuti diskusi tanya jawab oleh Yangmulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.

Acara bimbingan teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama berjalan lancar dari awal hingga akhir acara.

Dakhir acara penutup yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. seluruh peserta bimbingan teknis harus mengerjakan post test yang sudah tersedia di e-learning Badilag hal ini merupakan upaya Badilag untuk mengukur sejauh mana materi yang telah disampaikan dapat terserap oleh seluruh tenaga teknis Peradilan Agama.