
Pasir Pengaraian, 19 September 2024 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mencatat keberhasilan mediasi sukarela dalam perkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor 151/Pdt.G/2024/PA.pg. Proses mediasi yang dipimpin oleh mediator berpengalaman, Yang Mulia Gita Febrita, S.H.I., M.H., berhasil mencapai kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak secara sukarela dan penuh kesadaran membuat kesepakatan bersama terkait pembagian harta bersama yang dipersengketakan. Kesepakatan perdamaian tersebut akan segera dituangkan dalam Akta Van Dading, sebuah dokumen hukum yang mengikat secara sah kedua pihak sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar putusan pengadilan.
Keberhasilan mediasi ini mencerminkan pentingnya peran mediator dalam membantu para pihak menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih damai, cepat, dan efisien. Yang Mulia Gita Febrita, S.H.I., M.H., dikenal sebagai mediator yang berpengalaman dalam menangani berbagai perkara, terutama terkait sengketa keluarga, termasuk harta bersama.
Dengan tercapainya perdamaian ini, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan solusi terbaik melalui proses mediasi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa diharapkan dapat terus dioptimalkan dalam menjaga keharmonisan antar pihak yang bersengketa.(MDH)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

