
Pasir Pengaraian, 6 September 2024 – Pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yakni Efendi, S.Ag., M.H (Sekretaris) dan Heni Yuniarti Putri, A.Md. A.B., (Bendahara Pengeluaran), menghadiri acara yang diselenggarakan Biro Keuangan BUA MA RI. Acara dimaksud yaitu sosialisasi tentang pembayaran sewa rumah dinas hakim dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan pada hari Jumat, 6 September 2024. Acara ini diselenggarakan untuk membahas tata cara dan regulasi terbaru terkait pembayaran sewa rumah dinas dan perjalanan dinas dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Edi Yuniadi, Kepala Biro Keuangan, yang menekankan pentingnya memperhatikan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sambutannya, Bapak Edi menyampaikan bahwa salah satu poin temuan BPK terkait adalah pertanggungjawaban sewa rumah dinas dan perjalanan dinas. Ia mengingatkan agar seluruh Bendahara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mencermati mekanisme serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menghindari temuan serupa di masa mendatang.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam mengelola pembayaran sewa rumah dinas dan perjalanan dinas secara tepat dan akurat. Dengan demikian, administrasi keuangan di lingkungan instansi pemerintahan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Materi tersebut mencakup panduan teknis tentang prosedur pembayaran dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah, khususnya terkait dengan pembayaran sewa rumah dinas dan perjalanan dinas.
Acara ini berjalan dengan lancar. Pengelola Keuangan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan administrasi keuangan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dapat semakin baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga temuan BPK tidak akan terulang di masa depan.(MDH)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

