Pasir Pengaraian, 28 Agustus 2024 - Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, melaksanakan mediasi atas salah satu perkara cerai gugat yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Mediasi ini dipimpin oleh Yang Mulia Gita Febrita, S.H.I., M.H., seorang hakim mediator berpengalaman di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Dalam perkara ini, mediasi dilakukan melalui teleconference, mengingat tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Nunukan. Penggunaan teknologi teleconference memungkinkan kedua belah pihak, meskipun terpisah oleh jarak, untuk tetap terlibat dalam proses mediasi dengan baik. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yang turut hadir dalam mediasi ini.

Mediasi via teleconference ini berjalan dengan lancar, mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam memberikan pelayanan yang adil dan efektif bagi para pihak, meskipun terdapat kendala geografis. Upaya ini juga merupakan bentuk adaptasi pengadilan dalam memanfaatkan teknologi untuk menyelesaikan perkara secara efisien, sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Semoga melalui mediasi ini, tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, sehingga perkara dapat diselesaikan dengan damai dan adil.