
Pasir Pengaraian, 28 Agustus 2024 – Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama Nunukan. Sidang ini berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, membahas perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada tanggal 31 Juli 2024. Agenda persidangan hari ini adalah sidang kedua.

Dalam persidangan tersebut, Penggugat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasir Pengaraian diwakili oleh kuasa hukumnya, yang turut hadir dan berpartisipasi secara teleconference. Sementara itu, Tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Nunukan, sehingga sidang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi teleconference untuk mengatasi kendala jarak yang cukup jauh.
Sidang ini dilaksanakan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan, serta sebagai upaya untuk memastikan bahwa hambatan geografis tidak menjadi penghalang dalam proses peradilan. Dukungan teknologi memungkinkan kedua belah pihak untuk tetap mengikuti proses persidangan tanpa harus melakukan perjalanan jauh, sehingga efisiensi dan efektivitas peradilan tetap terjaga.
Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan Pengadilan Agama Nunukan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dengan memanfaatkan teknologi untuk menjamin akses keadilan yang lebih baik dan merata.
Sidang berjalan dengan lancar dan tertib, mencerminkan kesiapan dan profesionalisme kedua pengadilan dalam menyelenggarakan persidangan jarak jauh.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

