Pasir Pengaraian, 28 Agustus 2024 – Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, YM. Gita Febrita, S.H.I., M.H., memanggil Thomas Febrian, S.H., M.H., pada Rabu, 28 Agustus 2024, untuk membahas permohonannya sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua, YM. Gita Febrita didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama, YM. Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H., serta Sekretaris Pengadilan Agama, Bapak Efendi, S.Ag., M.H. Pertemuan tersebut membahas prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Thomas Febrian untuk menjalankan perannya sebagai Mediator Non Hakim.

Setelah mendengarkan paparan dan motivasi dari Thomas Febrian, YM. Gita Febrita secara resmi menerima permohonannya sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapannya agar Thomas Febrian dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam setiap proses mediasi.

YM. Surya Darma Panjaitan, Wakil Ketua Pengadilan Agama, juga menambahkan bahwa peran mediator sangat penting dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan secara damai dan efektif, sehingga mengurangi beban perkara yang harus disidangkan.

Bapak Efendi, S.Ag., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama, turut menyatakan dukungannya dan menyampaikan bahwa pihak Pengadilan Agama Pasir Pengaraian siap memberikan fasilitas dan dukungan yang diperlukan oleh mediator dalam menjalankan tugasnya.

Pertemuan ini menandai dimulainya peran Thomas Febrian sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dengan harapan dapat berkontribusi positif dalam penyelesaian perkara di wilayah hukum tersebut.