peradilan semu

Pasir Pengaraian, 22 Agustus 2024, bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, sekitar pukul 15.00 WIB mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dan STAI Tuanku Tambusai berkolaborasi menyelenggarakan sidang peradilan semu. Praktik ini sukses dibimbing oleh Bapak Gustomo Try Budihardjo, S.H.I., M.H. Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Praktik yang merupakan bagian dari agenda magang mahasiswa ini juga melibatkan Pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Dengan adanya sidang peradilan semu ini tentunya akan memberikan pengalaman langsung dalam proses peradilan, mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi dunia kerja di bidang hukum yang sesungguhnya.
Sidang peradilan semu ini melibatkan berbagai peran penting, terdapat Majelis Hakim, dan Panitera Sidang yang diperankan oleh empat mahasiswa serta pihak berperkara yang diperankan oleh Pegawai Pengadilan Agama. Kasus yang diujikan adalah kasus Cerai Talak.
Sama halnya dengan persidangan yang selama ini diamati mahasiswa secara langsung selama mereka magang di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, mereka memperagakan bagaimana proses persidangan. Mulai dari pembukaan sidang oleh Ketua Majelis, tahapan mediasi, dan sidang lanjutan sampai putusan. Selama sidang, mahasiswa yang berperan sebagai hakim memimpin jalannya persidangan, sementara mahasiswa lain berperan sebagai Panitera Sidang dan Pegawai Pengadilan Agama berperan sebagai Pemohon dan Termohon. Kasus yang mereka angkat dalam praktik peradilan semu ini berdasarkan pengalaman yang mereka dapatkan selama magang disini. Praktik ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk berlatih berbicara di depan umum, menyusun argumen hukum, dan mengelola dinamika ruang sidang.
Dari hasil evaluasi, seluruh mahasiswa merasa bahwa sidang peradilan semu memberikan wawasan berharga dan meningkatkan rasa percaya diri mereka dalam menghadapi situasi hukum yang sebenarnya. Mahasiswa mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gustomo dan Pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang telah memberikan arahan selama praktik sidang semu ini.