
Teluk Kuantan, 16 Agustus 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, 16 Agustus 2024 – Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan, Febra Kurniawan Nur, serta Operator BMN, Rizka Nalia, mengikuti sosialisasi terkait Pengajuan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui aplikasi SIMAN versi 2. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan diikuti dari ruang Media Center PA Teluk Kuantan.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) tersebut diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, termasuk PA Teluk Kuantan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur pengajuan pengelolaan BMN dalam sistem terbaru.

Pelaksanaan sosialisasi ini erat kaitannya dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024. Keputusan tersebut mengatur tentang pendelegasian sebagian wewenang Sekretaris Mahkamah Agung sebagai Pengguna Barang kepada Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Biro Umum, Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Banding, serta Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala/Sekretaris Tingkat Pertama. Pendelegasian wewenang ini mencakup penandatanganan surat, persetujuan, dan/atau keputusan terkait permohonan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta, termasuk perwakilan dari PA Teluk Kuantan, dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat dalam mengelola BMN dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RN_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

