
Selasa, 13 Agustus 2024, tuntas memimpin Rapat Monev terhadap Kinerja Tim Pengendali Gratifikasi, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian YM. Gita Febrita, S.H.I., M.H. melanjutkan agenda kerjanya yakni menggelar pertemuan Wakil Ketua, Para Hakim, Plt. Panitera beserta Para Panitera Muda.

Ketua mengangkat bahasan tentang pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Agama secara elektronik. Rapat dibuka oleh Plt. Panitera, Edlerman, A.Md. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, memimpin rapat. Ketua meminta peserta rapat mempedomani SK Dirjen Badilag No. 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama secara Elektronik. Terkhusus Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan untuk mempedomani Bab VIII Huruf D. Agar melakukan monitoring terhadap proses dan hasil pengarsipan melalui sistem informasi pengadilan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu, membuat Laporan Hasil Monitoring dan melaporkannya kepada Ketua dan Panitera.
“Agar setiap Majelis Hakim mengupload putusan ke dalam e-court sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kita mengharapkan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan layanan perkara secara e-court dapat lebih maksimal sesuai fungsinya yaitu memberikan kemudahan”, demikian ujar Ketua mengakhiri arahannya.
Dengan pelayanan e-court yang berbasis online memberikan kemudahan kepada para pihak untuk tidak perlu datang ke pengadilan mengambil salinan putusan karena vitur layanan pengambilan salinan putusan dapat dilakukan dari aplikasi setelah para pihak membayar PNBP melalui akun virtual.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

