09082024 5

Teluk Kuantan, 09 Agustus 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, Jumat, 09 Agustus 2024, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan melaksanakan kembali Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling. Pada kesempatan kali ini, di Bulan Agustus PA Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang bertempat di Kantor Camat Kuantan Mudik.

Sidang dilaksanakan dengan Hakim Tunggal, Hakim Moh. Koirul Anam dan Panitera Pengganti, Devita Aulia.

Adapun sidang keliling di Kecamatan Kuantan Mudik membawahi empat wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Pucuk Rantau, Kecamatan Hulu Kuantan, dan Kecamatan Gunung Toar. Dan kegiatan sidang keliling ini mendapat dukungan dari Camat setempat beserta jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan para pihak yang berperkara dapat mengikuti proses persidangan dengan baik. (RN_PATlk)